Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
Sekretaris Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) melaksanakan tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. fasilitasi koordinasi dengan dan antar instansi vertikal, dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan antar pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya;
b. fasilitasi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama di provinsi dan tugas pembantuan dan urusan bersama di kabupaten/kota diwilayahnya;
c. fasilitasi koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten/Kota;
d. fasilitasi menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA termasuk pengamalan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi; dan
e. fasilitasi menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas politik di daerah.
Koreksi Anda
