Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rapat Kerja Gubernur yang I (pertama) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pagu sementara ditetapkan; dan b. Rapat Kerja Gubernur yang II (kedua) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda