Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
Substansi yang akan dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) huruf a meliputi :
a. program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang akan dilimpahkan dan atau ditugaspembantuankan kepada provinsi;
b. program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang akan ditugaspembantuankan kepada kabupaten/kota;
c. program/kegiatan pemerintah provinsi; dan
d. program/kegiatan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
