Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2092) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: