Pasal I
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 65 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.