Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: