Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Bengkayang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
3. Kabupaten Mempawah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah Di Provinsi Kalimantan Barat.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik - titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan
menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.