Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.