Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
2. Pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah proses kegiatan agar penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.