Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Pol PP, adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
5. Jumlah polisi pamong praja adalah jumlah dari pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas sebagai penegak peraturan daerah dan penyelenggara ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat di luar tenaga administrasi/ kesekretariatan.
6. Penetapan jumlah Polisi Pamong Praja adalah penentuan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai untuk masing-masing Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan total skor dari indikator kriteria umum dan kriteria teknis.
7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.