Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Minahasa Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Propinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Minahasa Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara di Propinsi Sulawesi Utara.
3. Propinsi Sulawesi Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Penggati UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.