Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PERMEN Nomor 60 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
IPDN Kampus di daerah terdiri atas:
a. IPDN Kampus Kabupaten Minahasa;
b. IPDN Kampus Kabupaten Gowa;
c. IPDN Kampus Kabupaten Rokan Hilir;
d. IPDN Kampus Kota Bukittinggi;
e. IPDN Kampus Kabupaten Lombok Tengah;
f. IPDN Kampus Kabupaten Kubu Raya; dan
g. IPDN Kampus Kota Jayapura.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 648