PERJALANAN DINAS
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, memenuhi kriteria:
a. selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya strategis dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan Perjalanan Dinas;
c. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian target dan indikator kinerja Kementerian dan Pemerintahan Daerah;
d. efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran; dan
e. kesesuaian dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
f. keluaran dan hasil untuk mendukung capaian kinerja Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
(2) Pelaksanaan Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam waktu yang bersamaan.
(3) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perjalanan Dinas di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Unit kerja yang menangani fasilitasi kerja sama luar negeri.
(2) Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
(1) Dalam melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah wajib didampingi pejabat administrasi dan/atau pejabat fungsional pada perangkat daerah yang menangani tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan tujuan Perjalanan Dinas.
(2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan Perjalanan Dinas berkaitan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, Perjalanan Dinas dapat didampingi oleh pejabat administrasi dan/atau pejabat fungsional pada Perangkat Daerah terkait.
(3) Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi pejabat pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Kepala Daerah.
(1) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk tujuan sebagai berikut:
a. penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri;
b. tindak lanjut kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri;
c. mengikuti dan/atau melaksanakan promosi dan pameran potensi dan budaya daerah;
d. kunjungan persahabatan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. studi banding;
g. seminar;
h. lokakarya;
i. konferensi;
j. pertemuan Internasional;
k. penandatanganan naskah kerja sama; dan/atau
l. narasumber/pembicara.
(2) Hasil pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan untuk:
a. peningkatan kinerja Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. peningkatan pendapatan asli daerah;
c. peningkatan kualitas daerah dan mewujudkan kesejahteraan daerah; dan
d. mewujudkan inovasi untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disesuaikan dengan nama kegiatan, jadwal, dan tempat kegiatan yang dimuat dalam undangan.
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tidak dapat dilakukan, dalam hal:
a. terjadi bencana alam di wilayahnya;
b. terjadi bencana sosial di wilayahnya;
c. pemilihan umum legislatif;
d. pemilihan PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; dan
e. pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas.
(2) Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas;
b. surat persetujuan Perjalanan Dinas;
c. Paspor Dinas yang masih berlaku;
d. Exit Permit; dan
e. Visa untuk negara tertentu.
(3) Pengajuan permohonan administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah sebelum melaksanakan Perjalanan Dinas harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Surat permohonan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRI;
b. kerangka acuan kerja;
c. salinan daftar pelaksanaan anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran;
d. jadwal pelaksanaan kegiatan;
e. rincian biaya perjalanan dinas;
f. data personil peserta;
g. surat keterangan keabsahan dokumen dari unit kerja; dan
h. keterangan urgensi keikutsertaan peserta.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a. nama dan jabatan;
b. nomor induk pegawai bagi PNS;
c. tujuan kegiatan;
d. manfaat;
e. kota/negara yang dituju;
f. waktu pelaksanaan; dan
g. sumber pendanaan.
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disertai dengan lampiran berupa dokumen yang sesuai dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Lampiran dokumen yang disesuaikan dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Perjalanan Dinas dengan tujuan penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri, disertai dengan kajian rencana kerja sama.
b. Perjalanan Dinas dengan tujuan tindak lanjut kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri dan/atau pertemuan internasional, disertai dengan surat pernyataan kehendak dan/atau naskah kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perjalanan Dinas dengan tujuan promosi dan pameran potensi dan budaya daerah, disertai dengan surat profil daerah yang akan dipromosikan.
d. Perjalanan Dinas dengan tujuan kunjungan persahabatan, disertai dengan surat konfirmasi perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan.
e. Perjalanan Dinas dengan tujuan pendidikan dan pelatihan, disertai dengan keterangan untuk mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan bidang masing-masing dari negara yang dituju.
f. Perjalanan Dinas dengan tujuan studi banding disertai dokumen yang menyatakan urgensi dari pelaksanaan studi banding dimaksud.
g. Perjalanan Dinas dengan tujuan seminar dan lokakarya, disertai keterangan urgensitas seminar/lokakarya yang akan dihadiri dan kesesuaian dengan tugas dan fungsi.
h. Perjalanan Dinas dengan tujuan konferensi dan peertemuan internasional, disertai undangan dari Kementerian/Lembaga terkait.
i. Perjalanan Dinas dengan tujuan penandatangan naskah kerja sama, disertai dengan surat persetujuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. PDLN dengan tujuan menjadi narasumber/pembicara, disertai dengan surat keterangan bahwa biaya ditanggung oleh negara pengundang.
(1) Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(2) Dalam hal Perjalanan Dinas dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada Sekretaris Jenderal melalui Pusat Fasilitasi Kerja Sama untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kementerian selain Pimpinan Tinggi Madya.
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), untuk Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian atau
menolak permohonan disertai dengan alasan.
(2) Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama atas nama Sekretaris Jenderal dapat menyetujui permohonan dengan menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), untuk ASN di lingkungan Kementerian kecuali Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya atau menolak permohonan disertai dengan alasan.
(1) Gubernur mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada PRESIDEN melalui Menteri untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Gubernur.
(2) Gubernur mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh wakil Gubernur, Pimpinan serta Anggota DPRD provinsi, dan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Sekretaris Daerah provinsi mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh ASN di lingkungan provinsi, selain Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Bupati/Wali kota mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada Sekretaris Jenderal melalui Gubernur untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota serta ASN di lingkungan kabupaten/kota.
(5) Gubernur meneruskan surat permohonan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima oleh Gubernur.
(6) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat didelegasikan kepada:
a. wakil gubernur;
b. sekretaris daerah; atau
c. asisten yang membidangi pemerintahan dan/atau kepegawaian.
(1) Menteri dapat menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dan meneruskan kepada PRESIDEN atau menolak permohonan disertai dengan alasan.
(2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat
(4), kecuali Perjalanan Dinas untuk ASN di lingkungan kabupaten/kota serta meneruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara atau menolak permohonan disertai dengan alasan.
(3) Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama atas nama Sekretaris Jenderal dapat menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dan rekomendasi izin Perjalanan Dinas untuk ASN di lingkungan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), serta meneruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara atau menolak permohonan disertai dengan alasan.
(4) Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama atas nama Sekretaris Jenderal menerbitkan surat rekomendasi permohonan Paspor Dinas dan/atau Exit Permit dan/atau rekomendasi Visa untuk pemohon Perjalanan Dinas di lingkungan Kementerian, provinsi, kabupaten, dan/atau kota yang ditujukan kepada Direktorat yang membidangi konsuler di Kementerian Luar Negeri.
Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16, diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk memperoleh surat persetujuan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Surat permohonan beserta lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
(3), disampaikan melalui unit layanan administrasi/Sistem Online Kemendagri.
(2) Surat permohonan beserta lampiran dokumen dari provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima paling lama 10 (sepuluh) Hari sebelum keberangkatan.
(1) Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
(2) Peserta PDLN lebih dari 5 (lima) orang dalam hal:
a. penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri yang wajib mengikutsertakan organisasi perangkat daerah terkait;
b. mengikuti dan/atau melaksanakan promosi dan pameran potensi dan budaya daerah;
c. kunjungan persahabatan; atau
d. pendidikan dan pelatihan;
(1) Jangka waktu Perjalanan Dinas paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
(2) Jangka Waktu Perjalanan Dinas lebih dari 7 (tujuh) hari kalender dalam hal:
a. perundingan dan atau konferensi internasional atas dasar penunjukan langsung oleh pimpinan untuk mewakili negara;
b. delegasi kesenian dan kebudayaan untuk promosi dan pameran potensi dan budaya daerah; atau
c. pendidikan dan pelatihan.
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah yang melakukan Perjalanan Dinas harus melapor ke perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk mendapat pengesahan.
(2) Dalam hal wilayah tujuan Perjalanan Dinas tidak terdapat perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah yang melaksanakan Perjalanan Dinas harus mendapat pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang.
Perjalanan Dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Kementerian Luar Negeri melalui permohonan dari Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perjalanan Dinas yang tidak jadi dilaksanakan/terjadi pembatalan dan perubahan jadwal, pemohon izin Perjalanan Dinas menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan atau perubahan jadwal Perjalanan Dinas sebelum keberangkatan, dengan menyebutkan alasan pembatalan kepada Kementerian, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negera serta melampirkan surat rekomendasi awal yang telah terbit.
(1) Penyampaian permohonan Perjalanan Dinas yang dibiayai oleh Pihak Ketiga disertai dengan surat pernyataan dibiayai dari Pihak Ketiga.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.