Pasal I
Ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 59 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.