Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan antara menteri, gubernur, bupati/wali kota dengan organisasi kemasyarakatan bidang politik dan pemerintahan umum, untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang politik dan pemerintahan umum, berdasarkan kewenangan dan peran masing-masing pihak, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
2. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
3. Badan atau Lembaga adalah badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Kementerian adalah Kementerian Dalam Negeri.