Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Sistem Administrasi Kependudukan yang selanjutnya
disingkat SAK adalah sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dirjen adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan bertanggung jawab kepada Menteri.
5. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen Dukcapil adalah direktorat jenderal pada Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat pemerintah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
8. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
9. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil
Kabupaten/Kota.
10. Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut SMKI adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, berdasarkan pendekatan risiko bisnis, untuk MENETAPKAN, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mengkaji, meningkatkan, dan memelihara keamanan informasi terkait pelaksanaan SAK.
11. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian, atau pemindahan informasi antar sarana/media.
12. Akun adalah identifikasi pengguna yang diberikan oleh unit pengelola TIK, bersifat unik dan digunakan bersamaan dengan kata sandi ketika akan memasuki sistem TIK.
13. Keamanan Informasi adalah perlindungan aset informasi dari berbagai bentuk ancaman untuk memastikan kelangsungan kegiatan, menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan memastikan ketersediaan sistem dan data Administrasi Kependudukan.
14. Aset Informasi Sistem Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Aset Informasi SAK adalah aset yang digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan informasi Administrasi Kependudukan.
15. Hak Akses Khusus adalah akses terhadap sistem informasi yang bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan pemakaian terbatas dan dikontrol oleh satuan tugas Keamanan Informasi.
16. Perjanjian Kerahasiaan adalah perikatan antara para pihak dengan Ditjen Dukcapil, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA berupa pelarangan penyebarluasan, atau penyalahgunaan bahan rahasia, pengetahuan, atau informasi.
17. Pihak Lain adalah semua unsur selain Ditjen Dukcapil,
Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik INDONESIA.
18. Kriptografi adalah ilmu yang mempelajari cara menyamarkan informasi dan mengubah kembali bentuk tersamar tersebut ke informasi awal untuk meningkatkan Keamanan Informasi.
19. Perangkat Lunak adalah sistem atau aplikasi yang digunakan untuk mendukung SAK.
20. Perangkat Pendukung adalah peralatan pendukung untuk menjamin beroperasinya perangkat keras, Perangkat Lunak, dan perangkat jaringan serta melindungnya dari kerusakan.
21. Perangkat Pengolah Informasi adalah setiap sistem pengolah informasi, layanan atau infrastruktur fisik dan nonfisik.
22. Pusat Data adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat keras, Perangkat Lunak, basis data, dan Perangkat Pendukung pada Ditjen Dukcapil yang menghimpun dan mengintegrasikan data kependudukan dari hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
23. Pusat Data Cadangan adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat keras, Perangkat Lunak, basis data cadangan, dan Perangkat Pendukung pada Ditjen Dukcapil yang berfungsi untuk pemulihan kejadian luar biasa/bencana yang tidak direncanakan pada Pusat Data guna menjamin keberlangsungan sistem.
24. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melaksanakan tugas dalam jabatan, pekerjaan atau kegiatan yang terkait dengan pengamanan Aset Informasi SAK sesuai dengan tugas dan fungsinya.
25. Satuan Tugas Keamanan Informasi yang selanjutnya disebut STKI adalah satuan tugas yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengamanan Aset Informasi SAK.
26. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang
selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
27. Tempat Layanan Operasional SIAK adalah ruangan perangkat keras, Perangkat Lunak, perangkat jaringan komunikasi data, dan sumber daya manusia.
28. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai prosedur pengamanan Aset Informasi SAK, bagaimana dan kapan harus dilakukan, serta dimana dan oleh siapa dilakukan.
29. Unit Teknologi Informasi Komunikasi yang selanjutnya disebut Unit TIK adalah satuan pelaksana SAK yang bertanggung jawab melaksanakan pengamanan Aset Informasi SAK dengan mengacu pada kebijakan SMKI.