Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Spesifikasi Blangko adalah uraian tentang materi bahan baku, desain, ukuran besaran, warna, tanda pengaman dan elemen data yang dicetak dalam blangko Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
2. Blangko adalah formulir cetakan Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipanan Akta Pengesahan Anak.
3. Formulasi kalimat adalah uraian tentang elemen data dalam blangko Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipanan Akta Pengesahan Anak.
4. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat atau setelah pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
5. Register Akta Pengesahan Anak adalah daftar yang memuat data autentik mengenai peristiwa pengesahan anak yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6. Kutipan Akta Pengesahan Anak adalah kutipan data autentik yang dikutip sebagian dari Register Akta Pengesahan Anak yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.