Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik Indoensia tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Orientasi pelaksanaan tugas bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang selanjutnya disebut orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Pendalaman tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.