Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lain, adalah unsur perencana penyelenggara pemerintahan daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
4. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
5. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Rencana tata ruang daerah adalah rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten/kota.
7. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
8. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
9. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
10.Media komunikasi adalah suatu alat untuk menyampaikan informasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu, yang terdiri dari media cetak (antara lain: surat kabar, tabloid, majalah, selebaran, brosur, dan pamflet), media elektronik (antara lain: siaran radio, siaran televisi, dan website), dan media komunikasi lainnya (antara lain:
sms, hotline, kotak pos).
11.Forum pertemuan adalah kegiatan tatap muka secara langsung melalui penjaringan opini publik, diskusi, kelompok kerja, lokakarya, konsultasi publik, workshop, focus group discussion, dan seminar.
12.Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan tata ruang daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang menyusun rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah.
(2) Rancangan perda tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Publikasi rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi.
(4) Publikasi rancangan perda tentang RTRWP dan RTRWK/K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
c. rencana struktur ruang wilayah;
d. rencana pola ruang wilayah;
e. penetapan kawasan strategis;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
g. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
h. kelembagaan;
i. peran masyarakat;
j. penyidikan;
k. ketentuan pidana;
l. ketentuan penutup;
m. penjelasan; dan
n. lampiran.
(5) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g, untuk rancangan perda tentang RTRWK/K menggunakan istilah ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n, terdiri atas:
a. Peta Rencana Struktur Ruang;
b. Peta Rencana Pola Ruang;
c. Peta Penetapan Kawasan Strategis; dan
d. Indikasi Program Utama.
(7) Publikasi rancangan perda tentang RTRKSP dan RTRKSK/K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
c. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
d. rencana struktur ruang kawasan;
e. rencana pola ruang kawasan;
f. arahan pemanfaatan ruang kawasan;
g. arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan;
h. pengelolaan kawasan;
i. kelembagaan;
j. peran masyarakat;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
(8) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g, untuk rancangan perda tentang RTRKSK/K menggunakan istilah ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
(9) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf o, terdiri atas:
a. Peta Rencana Struktur Ruang;
b. Peta Rencana Pola Ruang; dan
c. Indikasi Program Utama.
(10) Publikasi rancangan perda tentang RDTRK/K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. tujuan penataan BWP;
c. rencana pola ruang;
d. rencana jaringan prasarana;
e. penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
g. peraturan zonasi.