Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Nopember 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Nopember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU FASILITAS UMUM DAN FASILITAS KHUSUS
1. UMUM Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan di DOB ditetapkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan memantapkan jalannya fungsi-fungsi pemerintahan di DOB.
Pembinaan DOB dimulai sejak peresmian DOB dan pelantikan penjabat kepala daerah sampai dengan berusia 5 (lima) tahun. Pembinaan DOB dilaksanakan melalui fasilitasi umum dan fasilitasi khusus.
Fasilitasi umum merupakan kegiatan untuk membantu persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB. Fasilitasi umum dilakukan sejak peresmian sampai paling lama 1 (satu) tahun. Fasilitasi umum dilakukan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB yang meliputi penyusunan perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi, pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen, penyusunan rencana umum tata ruang daerah, dan dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah. Dalam melakukan fasilitasi umum Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah membentuk tim fasilitasi umum DOB. Anggota tim fasilitasi umum DOB berasal dari berbagai komponen. Dalam melaksanakan tugasnya tim fasilitasi umum DOB dibantu oleh tim fasilitasi umum DOB provinsi dan tim fasilitasi umum DOB kabupaten/kota.
Fasilitasi Khusus merupakan kegiatan dalam rangka membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB berdasarkan hasil EPDOB. Fasilitasi khusus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan aspek penyelenggaraan pemerintahan, yang didasarkan pada aspek-aspek evaluasi DOB yang nilainya dibawah standar sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2010. Fasilitasi khusus dilakukan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB yang mencakup: pembentukan organisasi perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, pembiayaan, pengalihan aset, peralatan, dan dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, dan/atau penyiapan rencana umum tata ruang wilayah. Fasilitasi khusus dilakukan kepada DOB berdasarkan hasil evaluasi yang mempunyai nilai dengan kategori sedang, kurang baik, dan tidak baik.
Fasilitasi khusus juga dapat dilakukan kepada DOB yang mempunyai nilai dengan kategori baik apabila terdapat salah satu atau beberapa aspek penyelenggaraan pemerintahan DOB yang nilainya dibawah standar sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2010. Dalam melaksanakan fasilitasi khusus, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah membentuk Tim Fasilitasi Khusus DOB.
Anggota tim fasilitasi khusus DOB berasal dari berbagai komponen. Dalam melaksanakan tugasnya tim fasilitasi khusus DOB dibantu oleh tim fasilitasi khusus DOB provinsi dan tim fasilitasi khusus DOB kabupaten/kota.
Fasilitasi umum dan fasilitasi khusus dilakukan melalui koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB, dan pendidikan dan pelatihan.
2. FASILITASI UMUM A. Penyusunan Perangkat Daerah 1) Penjabat kepala DOB melakukan inisiatif penyusunan organisasi perangkat daerah berkoordinasi dengan daerah induk dan pemerintah provinsi serta meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
2) Pembentukan organisasi perangkat DOB dilakukan dengan keputusan penjabat kepala DOB, setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
3) Pembentukan organisasi perangkat DOB untuk pertama kalinya dibentuk maksimal 8 SKPD sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan karakteristik daerah.
4) Perubahan organisasi perangkat DOB wajib mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) Setelah terpilih kepala daerah definitif dan pengisian /peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembentukan perangkat daerah dapat disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
B.
Pengisian personil 1) Pengisian Pegawai Negeri Sipil a) Pengisian pegawai negeri sipil di DOB provinsi diprioritaskan dari pegawai negeri sipil Provinsi Induk, pegawai negeri sipil kabupaten/kota dalam Provinsi induk maupun pegawai negeri sipil kabupaten/kota dalam DOB provinsi.
b) Pengisian pegawai negeri sipil di DOB kabupaten/kota diprioritaskan dari pegawai negeri sipil kabupaten/kota Induk, kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
2)Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu:
a) Penjabat Bupati/Walikota dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bupati Induk, mengusulkan 3 (tiga) Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang paling memenuhi persyaratan kepada Gubernur;
b) Atas usulan tersebut, Gubernur berkonsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan penilaian terhadap salah satu calon yang paling memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditetapkan oleh Gubernur;
c) Penjabat Bupati/Walikota MENETAPKAN pengangkatan pejabat stuktural eselon II lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Gubernur;
d) Penjabat Bupati/Walikota MENETAPKAN pengangkatan pejabat struktural eselon III ke bawah di lingkungan Kabupaten/Kota.
3)Formasi Pegawai Negeri Sipil www.djpp.kemenkumham.go.id
a) Pengisian formasi pegawai negeri sipil untuk pertama kali tidak dilaksanakan dengan pengangkatan pegawai baru (CPNS).
b) Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota merumuskan formasi pegawai yang meliputi jumlah, komposisi dan kualifikasi pegawai negeri sipil yang dibutuhkan dengan ketentuan:
(1) Penyusunan formasi pegawai dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 97 Tahun 2000;
(2) Formasi pegawai negeri sipil daerah untuk masing-masing organisasi Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota pada setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara, berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
C. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di DOB didasarkan pada hasil pemilihan umum terakhir;
2) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di DOB dilakukan sesuai ketentuan perundangan;
3) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di DOB ditetapkan sesuai Keputusan KPUD;
4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di DOB dapat dilakukan melalui pemindahan dari Dewan Perwakilan Rakyat induk dan karena pengisian kekurangan;
5) Pengambilan sumpah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Kepala Daerah.
D. Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 1) Pengelolaan Keuangan Daerah berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .
2) Dalam hal belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta kelengkapannya, Penjabat kepala daerah dimasing-masing DOB, agar menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk DOB kabupaten/kota dan disampaikan kepada Menteri untuk DOB provinsi.
3) Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tersebut pada huruf a, Penjabat Bupati/Walikota selaku Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada:
a) Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
b) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan bertindak selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
c) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
E. Pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi 1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kabupaten pemekaran menerima hibah dan/atau bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten Induk yang dianggarkan pada Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Selanjutnya pemberian hibah baik dari Provinsi maupun Kabupaten Induk dilakukan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah. Penerima Hibah harus menyamakannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah. Penerima hibah mempertanggungjawabkan dana hibah sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Dalam hal daerah kabupaten/kota yang baru dibentuk mendapatkan alokasi dana perimbangan diprioritaskan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memenuhi urusan wajib daerah sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
F. Pemindahan personil, penataan kepegawaian, pengalihan aset dan dokumen;
1) Pemindahan personil a) Pelaksanaan pemindahan dan pengalihan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang berwenang.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi MENETAPKAN:
(1) Pemindahan pegawai negeri sipil daerah kabupaten induk dan kabupaten lainnya dalam satu Provinsi yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil daerah pada pemerintah kabupaten baru.
(2) Pemindahan pegawai negeri sipil daerah provinsi menjadi pegawai negeri sipil daerah pada kabupaten yang baru dalam provinsi yang bersangkutan.
b) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN perpindahan pegawai negeri sipil dari daerah provinsi lain menjadi pegawai negeri sipil daerah kabupaten yang baru.
c) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten yang baru, berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah menginventarisasi dan mengajukan usul pemindahan/pengalihan seluruh pegawai negeri sipil yang diperlukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang.
d) Pelaksanaan pemindahan dan pengalihan pegawai negeri sipil dilaksanakan dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perpindahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2) Penataan Kepegawaian:
a) Pengangkatan pegawai negeri sipil kabupaten/kota dalam jabatan fungsional untuk pertama kali dilaksanakan dengan memanfaatkan Pejabat Fungsional Pemerintah Kabupaten asal atau Kabupaten lainnya dalam Provinsi yang sama atau Provinsi lainnya dan Instansi Pemerintah lainnya.
b) Pegawai negeri sipil yang telah dialihkan ke daerah, apabila sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional, maka ia diberhentikan terlebih dahulu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah asal dan diangkat kembali dalam jabatan www.djpp.kemenkumham.go.id
fungsional yang sama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota yang baru.
c) Pengangkatan pegawai negeri sipil kabupaten/kota dalam jabatan fungsional dilaksanakan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundangan yang menyangkut jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan instansi pembina jabatan fungsional.
d) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah dalam rangka proses penataan kepegawaian.
3) Pengalihan Aset a) Tata cara penyerahan barang sesuai hasil inventarisasi bersama adalah sebagai berikut:
(1) Kepala Daerah Induk membentuk Tim Inventarisasi dengan anggota unsur Pemerintah Daerah Induk, Pemerintah Daerah Otonom Baru, dan instansi terkait;
(2) Tugas Tim adalah meneliti, menginventarisir, dan membuat Berita Acara;
(3) Kepala Daerah Induk meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil inventarisir Tim.
(4) Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah daerah induk, Kepala Daerah Induk membuat Keputusan Penghapusan Barang.
(5) Penyerahan Barang dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima.
b) Tatacara Penyerahan Kekayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
(1) Barang Milik/Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada BUMD dan/atau BUMS beserta utang dan/atau piutang BUMD dan/atau BUMS, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Induk kepada kabupaten/kota yang baru dibentuk apabila kedudukan dan kegiatan BUMD dan/atau BUMS yang bersangkutan berada hanya di wilayah kabupaten/kota baru yang dibentuk, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pelantikan pejabat bupati/walikota.
(2) Apabila BUMD dan/atau BUMS yang bersangkutan kegiatan operasionalnya bersifat lintas batas wilayah www.djpp.kemenkumham.go.id
kabupaten/kota induk dengan kabupaten/kota yang baru dibentuk, modalnya dibagi antar daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan pembagian yang proporsional sesuai dengan luas dan cakupan pelayanan yang diberikan oleh BUMD dan/atau BUMS tersebut di masing-masing kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan penyerahan dan/atau pembagian kekayaan daerah yang dipisahkan beserta utang dan/atau piutang pada BUMD dan/atau BUMS kepada kabupaten/kota yang baru dibentuk dilaksanakan sebagai berikut:
(a) Kepala Daerah Induk MENETAPKAN Tim Kerja yang beranggotakan unsur-unsur Pemerintah Daerah Induk, Pemerintah Daerah yang baru dibentuk, BUMD dan/atau BUMS dan Instansi terkait.
(b) Kepala Daerah dapat menunjuk auditor independen atau akuntan publik untuk membantu dalam penetapan nilai wajar Barang Milik Daerah, kewajiban dan ekuitas BUMD dan/atau BUMS yang bersangkutan.
(c) Tim Kerja mengkaji hasil penilaian BUMD dan/atau BUMS yang diterima dari auditor independen atau akuntan publik dan menyiapkan laporan kepada Kepala Daerah masing-masing.
(d) Berdasarkan hasil laporan kegiatan Tim kerja, Pemerintah Kabupaten Induk melakukan penyerahan dan/atau pembagian modal BUMD dan/atau BUMS kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
(4) Apabila kegiatan BUMD bersifat lintas wilayah, maka modalnya dimiliki bersama dan struktur pengurusannya mencerminkan keterwakilan dari masing-masing daerah pemilik modal.
(5) Apabila kabupaten/kota yang baru dibentuk belum mempunyai BUMD yang bidang usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan air minum maka untuk menjamin kesinambungan usaha dan pelayanan masyarakat di wilayah jangkauan BUMD tersebut, kabupaten/kota yang baru dibentuk ikut menyertakan modalnya pada BUMD dimaksud sehingga dapat memperluas cakupan pelayanan di wilayah kabupaten induk dan/atau kabupaten/kota yang baru dibentuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Peralihan dan/atau perubahan status kepemilikan serta mekanisme penyerahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kepala Daerah Induk dan Kepala Daerah yang baru, melaporkan hasil kegiatan penyerahan kekayaan daerah yang dipisahkan kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
c) Tata Cara Penyerahan Barang Milik Daerah dan Utang/Piutang
(1) Barang milik/yang dikuasai berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Pemerintah Daerah Induk yang lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan kepada daerah yang baru dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati/walikota.
(2) Utang piutang pemerintah daerah induk yang penggunaannya oleh daerah otonom yang baru dibentuk wajib diserahkan kepada daerah otonom yang baru dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati/walikota.
(3) Untuk daerah yang berhimpit, pelaksanaan penyerahan barang milik/dikuasai, yang bergerak dan tidak bergerak, dan utang piutang, dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat bupati/wilkota.
(4) Pelaksanaan Penyerahan Barang Milik Daerah dan Utang/Piutang adalah sebagai berikut:
(a) Kepala Daerah Induk membentuk Tim Inventarisasi Barang dan Utang Piutang yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Induk, unsur Pemerintah Daerah Otonom Baru, dan unsur instansi terkait.
(b) Tugas Tim adalah:
i. Meneliti dan menginventarisasi semua barang milik/yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Induk yang lokasinya berada di wilayah yang baru.
ii. Meneliti dan menginventarisasi semua utang piutang daerah induk yang penggunaannya dan pemanfaatannya berada pada daerah yang baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
iii. Hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Kepala Daerah Induk dan Kepala Daerah yang baru.
(5) Kepala Daerah Induk meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampirkan Berita Acara hasil penelitian Tim Inventarisasi Bersama.
(6) Setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah Induk MENETAPKAN Penghapusan dari Daftar Inventaris dengan keputusan Kepala Daerah.
(7) Pelaksanaan penyerahan dituangkan dalam Bentuk Berita Acara Serah Terima.
(8) Dengan selesainya penyerahan barang dan utang piutang dari daerah induk kepada daerah yang baru wajib dilaporkan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
4) Arsip/Dokumen a) Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Arsip/Dokumen dari Kabupaten Induk kepada Kabupaten/Kota yang baru:
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten Induk sebagai penanggungjawab penyerahan arsip/dokumen, dan Kantor Arsip Daerah sebagai pelaksana kegiatan teknis menjelang penyerahan arsip/dokumen.
(2) Sekretaris daerah Kabupaten Induk sebagai penanggungjawab kegiatan penerimaan arsip dokumen dan Kantor Arsip Kabupaten sebagai pelaksana teknis pengelolaan arsip sejak penerimaan arsip/dokumen dari Kabupaten Induk.
(3) Dalam hal institusi sebagaimana disebut dalam huruf b) belum terbentuk, peran yang ada digantikan oleh unit/jabatan yang membawahi tugas dan fungsi kearsipan
(4) Arsip/dokumen yang akan diserahkan dari Kabupaten Induk kepada Kabupaten yang baru dibentuk meliputi arsip/dokumen yang menyangkut berkas pegawai, arsip/dokumen yang menyangkut Barang/Milik Kekayaan Negara/Daerah, dan Arsip/dokumen non personil dan non barang.
(5) Arsip/dokumen yang akan diserahkan harus dalam kondisi tertata baik secara fisik maupun informasinya. Untuk itu, unit/lembaga yang telah ditunjuk harus menentukan langkah-langkah mencakup:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(a) Pendataan Arsip di masing-masing kantor dinas/satuan kerja lainnya di lingkungan kecamatan-kecamatan yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten baru. Kegiatan ini merupakan pengumpulan data yang setidaknya meliputi data tentang Nama Unit Kerja, Jumlah Arsip, Jenis Fisik Arsip dan Lokasi atau tempat penyimpanan arsip.
Pendataan dilaksanakan berkoordinasi dengan Kantor/Dinas/Unit kerja tersebut.
(b) Daftar Pertelaan Arsip Sementara (DPAS) dilakukan terhadap arsip non Barang Milik/Kekayaan Negara/Daerah dan non personil. DPAS ini merupakan tabulasi data hasil pendataan arsip yang telah dilakukan.
Tabulasi data sedikitnya meliputi data tentang Nama Unit Kerja, Jumlah Arsip, Periode atau Kurun Waktu Arsip, Jenis Fisik Arsip dan Lokasi atau tempat penyimpanan arsip.
b) Pendaftaran Arsip Personil dan Barang Milik/Kekayaan Negara/Daerah
(1) Khusus mengenai arsip/dokumen yang menyangkut Barang Milik/Kekayaan Negara/Daerah dan kekayaan lainnya didata dan didaftar secara rinci mengikuti barang milik/kekayaan Negara/daerah dari Kabupaten Induk kepada Kabupaten yang baru dibentuk.
Sedangkan arsip/dokumen yang menyangkut berkas pegawai didaftar perdosir dan diserahkan berdasarkan keberadaan personil yang ditempatkan di lingkungan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
(2) Kabupaten Induk menyerahkan arsip/dokumen yang telah didata dan ditata disertai dengan Daftar Pertelaan Arsip Sementara (DPAS) yang telah disusun oleh Kabupaten/Kota yang baru dibentuk. Serah terima arsip/dokumen beserta DPAS dilaksanakan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau yang mewakilinya.
(3) Serah terima arsip/dokumen dari Kabupaten Induk kepada Kabupaten/Kota yang baru harus dilaksanakan selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak diresmikannya Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
c) Tanggungjawab Pengelolaan Arsip/Dokumen
(1) Dengan dilaksanakan serah terima arsip/dokumen dari Kabupaten Induk kepada Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, Kabupaten/Kota yang bersangkutan www.djpp.kemenkumham.go.id
bertanggungjawab secara penuh terhadap pengelolaan dan penyelamatan arsip/ dokumen di lingkungannya.
(2) Arsip/dokumen non barang yang berpotensi menimbulkan sengketa untuk sementara waktu tetap disimpan di Provinsi.
d) Pemantauan Untuk menjamin agar pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan arsip/dokumen berjalan sebagaimana yang dikehendaki sesuai pedoman ini, perlu dilakukan pemantauan/pengawasan.
Pemantauan dilaksanakan pada saat terjadinya serah terima arsip/dokumen dan pada waktu- waktu lain berdasarkan kebutuhan dan kondisi yang dimungkinkan. Pemantauan atas pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan oleh lembaga teknis yang membawahi fungsi terkait (dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri).
G.
Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Daerah 1) Setiap daerah kabupaten/Kota pemekaran menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
2) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota melibatkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah serta memperhatikan kondisi, situasi dan kebutuhan kabupaten bersangkutan dengan mengacu pada RTRW kabupaten induk, RTRW kabupaten yang berbatasan, RTRW Provinsi, RTRW Pulau, dan RTRW Nasional;
3) RTRW provinsi, kabupaten/Kota dan program pembangunan kabupaten (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang saling terkait dan harmonis dalam penyusunannya;
4) Penyusunan RTRW provinsi, kabupaten/kota harus diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak peresmian.
H. Dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah.
Menteri Dalam Negeri melakukan koordinasi dengan Pimpinan Kementerian/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dalam mengalokasikan bantuan teknis infrastruktur untuk penguatan investasi daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. FASILITASI KHUSUS A. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah 1) Pembinaan pembentukan organisasi perangkat daerah dilakukan terhadap bentuk produk hukum pembentukan organisasi perangkat daerah dan besaran organisasi perangkat daerah.
2) Produk hukum pembentukan perangkat daerah berupa:
a) Peraturan kepala daerah;
b) Peraturan kepala daerah yang ditandatangani penjabat; atau c) Peraturan kepala daerah yang ditandatangani kepala daerah definitif.
B.
Pengisian Personil 1) Pembinaan aspek pengisian personil meliputi:
a) pengalihan dan penempatan personil;
b) pengisian personil secara keseluruhan; dan c) kualitas personil atau aparatur.
2) Pembinaan aspek pengisian dilakukan berdasarkan pada pembentukan organisasi perangkat daerah dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
C.
Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pembinaan aspek pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan terhadap:
1) pengisian unsur pimpinan; dan 2) pengisian unsur anggota.
D.
Penyelenggaraan Urusan Wajib Dan Pilihan 1) Pembinaan penyelenggaraan urusan wajib meliputi:
a) pendidikan;
b) kesehatan;
c) lingkungan hidup;
d) pekerjaan umum;
e) penataan ruang;
f) perencanaan pembangunan;
g) perumahan;
h) kepemudaan dan olahraga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i) penanaman modal;
j) koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k) kependudukan dan catatan sipil;
l) ketenagakerjaan;
m) ketahanan pangan;
n) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o) keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p) perhubungan;
q) komunikasi dan informatika;
r) pertanahan;
s) kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t) otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u) pemberdayaan masyarakat dan desa;
v) sosial;
w) kebudayaan;
x) statistik;
y) kearsipan; dan z) perpustakaan.
2) Pembinaan penyelenggaraan urusan pilihan meliputi :
a) kelautan dan perikanan;
b) pertanian;
c) kehutanan;
d) energi dan sumber daya mineral;
e) pariwisata;
f) industri;
g) perdagangan; dan h) ketransmigrasian.
3) Pembinaan aspek penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan dilakukan terhadap jumlah urusan wajib dan urusan pilihan yang telah dijabarkan dalam penyusunan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta terhadap input dan proses pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang merupakan pelaksanaan pelayanan dasar prioritas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
E. Pembiayaan 1) Pembinaan aspek pembiayaan dilakukan terhadap kemampuan pembiayaan penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.
2) Pembiayaan penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas:
a) Pendapatan Asli Daerah;
b) Dana perimbangan; dan c) Lain-lain pendapatan yang sah.
F. Pengalihan Aset, Peralatan, dan Dokumen Pembinaan aspek pengalihan aset, peralatan dan dokumen meliputi:
1. jenis dan jumlah aset yang dialihkan dari daerah induk kepada DOB;
2. jenis dan jumlah peralatan yang dialihkan dari daerah induk kepada DOB; dan
3. jenis dan jumlah dokumen yang dialihkan dari daerah induk kepada DOB.
G. Pelaksanaan Penetapan Batas Wilayah Darat Dalam menegaskan batas daerah secara pasti di lapangan dibentuk Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) untuk:
1. TPBD Tingkat Pusat, oleh Menteri Dalam Negeri;
2. TPBD Tingkat Provinsi, oleh Gubernur;
3. TPBD Kabupaten/Kota, oleh Bupati/Walikota.
Pembinaan aspek pelaksanaan penetapan batas wilayah darat ditetapkan setelah dilakukan penegasan batas dengan tahapan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 yang meliputi:
1. penelitian dokumen;
2. pelacakan batas;
3. pemasangan pilar batas;
4. pengukuran dan penentuan posisi pilar batas; dan
5. pembuatan peta batas.
Hasil pengukuran koordinat tanda batas wilayah diplotkan pada peta dengan skala sebagai berikut:
1. Provinsi 1 : 500.000
2. Kabupaten 1 : 100.000
3. Kota 1 :
50.000 www.djpp.kemenkumham.go.id
Tim menyelesaikan tugas-tugas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 24 bulan terhitung mulai tanggal dibentuknya Tim.
Tim telah terbentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Pedoman Pelaksanaan ini ditanda tangani.
Hasil penetapan tanda batas wilayah tersebut dan uraian batas- batasnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penetapan tanda batas alam berupa sungai, lembah, tebing, memperhatikan dan mempertimbangkan wewenang dan tanggungjawab dalam penataan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam melaksanakan kegiatan penegasan batas daerah Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) tingkat pusat, Tim PBD tingkat provinsi, dan Tim PBD tingkat kabupaten/kota berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
H. Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pemerintahan Pembinaan aspek penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan meliputi:
1. jumlah gedung atau kantor yang digunakan untuk melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan dengan peruntukkannya;
2. jumlah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan dengan peruntukkannya;
3. kondisi masing-masing gedung atau kantor yang digunakan untuk melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan; dan
4. status gedung atau kantor yang digunakan untuk melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan.
I. Penyiapan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pembinaan aspek penyusunan rencana tata ruang wilayah dilakukan terhadap:
1. Dokumen Rencana Umum Tata Ruang; dan
2. Dokumen Rencana Rinci Tata Ruang.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id