Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id