Pasal 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.