Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kota Pontianak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Kubu Raya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara
posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.