Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 364) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.