Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud:
1. Naskah Dinas Bidang Kepegawaian adalah informasi tertulis sebagai alat Komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa keputusan serta dalam bentuk dan susunan surat di bidang kepegawaian.
2. Pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri sipil pusat Kementerian Dalam Negeri.
3. Penandatanganan naskah dinas adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk mensahkan naskah dinas.