Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

PERMEN Nomor 51 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.