Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah lembaga non struktural pelaksana program pengendalian gratifikasi.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Pegawai Kementerian Dalam Negeri adalah Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
4. Pelapor adalah pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, pemberian gratifikasi.
5. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Kementerian Dalam Negeri yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, agen.
6. Berlaku umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif, dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
7. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi pegawai Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.