Pasal 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
PERMEN Nomor 51 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.