Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pedoman pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.