Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA yang meliputi darat, laut, udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemantauan tenaga kerja asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaannya dalam rangka perlindungan, dan peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing.
4. Tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang bukan warga negara INDONESIA pemegang visa kerja yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, guna menghasilkan barang atau jasa.
5. Pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di INDONESIA, baik yang mendatangkan maupun mengembalikan TKA di bidang seni dan olah raga.
7. Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota.