Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENJARINGAN ASPIRASI MASYARAKAT PADA MASA RESES OLEH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT SISA MASA JABATAN 2019-2024 PASCA PEMEKARAN WILAYAH DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRP dan anggota DPRPB memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya pada setiap masa reses. (2) Anggota DPRP dan anggota DPRPB berkewajiban untuk melakukan penjaringan aspirasi masyarakat pada masa reses. (3) Penjaringan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2019 yang setelah pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi cakupan wilayah provinsi daerah otonom baru. (4) Hasil penjaringan aspirasi masyarakat pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPRP dan DPRPB untuk selanjutnya diteruskan kepada penjabat gubernur provinsi daerah otonom baru.
Koreksi Anda