Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENJARINGAN ASPIRASI MASYARAKAT PADA MASA RESES OLEH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT SISA MASA JABATAN 2019-2024 PASCA PEMEKARAN WILAYAH DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat.
Koreksi Anda
