Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1667);
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA Nomor 31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 280);
4. Perusahaan Daerah Air Minum selanjutnya disebut PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
5. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada PDAM.
6. Penyelesaian Hutang PDAM adalah pelunasan hutang yang dilakukan pemerintah pusat melalui cara hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM secara Non Kas untuk dikonversi dengan hutang PDAM.