Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang BATAS KOTA BALIKPAPAN DENGAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kota Balikpapan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 2. Kabupaten Penajam Paser Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Propinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu pilar batas hasil rekonstruksi oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1992.
Koreksi Anda