MUATAN PERDA RTRW
Rancangan perda tentang RTRW disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(1) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
c. rencana struktur ruang wilayah;
d. rencana pola ruang wilayah;
e. penetapan kawasan strategis;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
g. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
h. kelembagaan;
i. peran masyarakat;
j. penyidikan;
k. ketentuan pidana;
l. ketentuan penutup;
m. penjelasan; dan
n. lampiran.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, terdiri atas:
a. Peta Rencana Struktur Ruang;
b. Peta Rencana Pola Ruang;
c. Peta Penetapan Kawasan Strategis; dan
d. Indikasi Program Utama.
Ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, memuat:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.
(1) Ruang lingkup penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat ruang lingkup wilayah administrasi, luas dan batas administrasi, posisi geografis, dan lingkup substansi.
(2) Tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat arahan perwujudan ruang wilayah yang diinginkan pada masa yang akan datang.
(3) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah.
(4) Strategi penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat penjabaran masing-masing kebijakan penataan ruang wilayah ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan.
(1) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, merupakan kerangka tata ruang wilayah yang dibangun dalam konstelasi pusat kegiatan sistem perkotaan.
(2) Konstelasi pusat kegiatan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saling berhirarki yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah.
(3) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal daerah.
Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, memuat:
a. sistem pusat kegiatan; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(1) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, menjelaskan mengenai pusat kegiatan pada wilayah yang merupakan pusat pertumbuhan.
(2) Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, menjelaskan mengenai integrasi sistem jaringan prasarana wilayah yang melayani pusat kegiatan.
(3) Untuk rencana struktur ruang wilayah kota, sistem jaringan prasarana wilayah ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana angkutan umum;
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan
d. ruang evakuasi bencana.
(1) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan distribusi peruntukan ruang.
(2) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
(3) Untuk rencana pola ruang wilayah kota, ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau pada rencana pengembangan kawasan lindung; dan
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau pada rencana pengembangan kawasan budidaya.
Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e, memuat penentuan kawasan strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah terhadap aspek ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
(1) Arahan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, memuat upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama.
(2) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana dan waktu pelaksanaan dengan jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.
(3) Jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirinci per 5 (lima) tahunan sampai berakhirnya masa berlaku perda tentang RTRW.
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, memuat arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang diperuntukkan sebagai alat penertiban penataan ruang.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi sistem provinsi;
b. arahan perizinan;
c. arahan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, untuk perda tentang RTRW Kabupaten/ Kota menggunakan istilah ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten/kota;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Arahan peraturan zonasi sistem provinsi dan ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (2) huruf a, memuat peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang.
(2) Arahan peraturan zonasi sistem provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penyusunan ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(1) Arahan perizinan dan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf b, memuat perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
(3) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan ketentuan perizinan di wilayah kabupaten/ kota.
(1) Arahan insentif dan ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 15 ayat (2) huruf c, memuat perangkat untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
(2) Arahan disinsentif dan ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 15 ayat (2) huruf c, memuat perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan Pasal 15 ayat (2) huruf d, memuat upaya pengendalian pemanfaatan ruang sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan arahan/ketentuan umum peraturan zonasi.
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, memuat pengaturan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerja sama antar sektor/antar daerah melalui pembentukan BKPRD.
(2) Pembentukan BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(1) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, memuat:
a. hak dan kewajiban masyarakat;
b. pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang;
c. kewajiban, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan peran masyarakat; dan
d. pendanaan.
(2) Pengaturan tentang peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, memuat pengaturan tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta kewenangannya dan mekanisme tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k, memuat ketentuan pidana sebagai dasar penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam keadaan diperlukan, rancangan Perda tentang RTRW dapat dilengkapi dengan muatan mengenai ketentuan peralihan.
(2) Ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru;
dan
b. pengaturan hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan di daerah.
Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l, memuat:
a. jangka waktu dan peninjauan kembali perda tentang RTRW;
b. pemberlakuan peraturan daerah yang baru dan pencabutan serta pernyataan tidak berlaku untuk peraturan daerah yang lama; dan
c. pernyataan untuk diketahui setiap orang dan perintah pengundangan perda melalui penempatannya ke dalam Lembaran Daerah Provinsi dan Lembaran Daerah Kabupaten/Kota