Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 121) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 10, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: