Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA NOMOR : 46 Tahun 2011 TANGGAL : 28 September 2011 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2010-2014 I. PENDAHULUAN Memenuhi ketentuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disusun Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya dalam dokumen ini disebut Renstra Kementerian Dalam Negeri 2010-2014. Penyusunan Renstra Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 sebagai bagian dari agenda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025 Tahap kedua tahun 2010-2014, yaitu “Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian”, serta keberlanjutan program dan kegiatan lingkup Kementerian Dalam Negeri lima tahun kedepan. Renstra Kementerian Dalam Negeri 2010-2014 merupakan dokumen perencanaan strategis untuk memberikan arah kebijakan dan strategi pembangunan pada tahun 2010-2014, sebagai tolok ukur dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri di bidang urusan dalam negeri. Dokumen ini berfungsi untuk menuntun segenap penyelenggara unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan program/kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi yang diemban, terutama memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi yang akan dicapai dalam periode lima tahun kedepan. Dasar hukum penyusunan Renstra Kementerian Dalam Negeri 2010- 2014 mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025; serta UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id Sesuai rumusan RPJMN Tahun 2010-2014, telah ditetapkan 11 (sebelas) Prioritas Pembangunan Nasional, meliputi: (1) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; (2) Pendidikan; (3) Kesehatan; (4) Penanggulangan Kemiskinan; (5) Ketahanan Pangan; (6) Infrastruktur; (7) Iklim Investasi dan Iklim Usaha; (8) Energi; (9) Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana; (10) Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-konflik; serta (11) Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi. Dari kesebelas prioritas Pembangunan Nasional dimaksud, terdapat 5 (lima) prioritas yang merupakan bagian penugasan kepada Kementerian Dalam Negeri, yakni: (1) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; (2) Penanggulangan Kemiskinan; (3) Infrastruktur; (4) Iklim Investasi dan Iklim Usaha; serta (5) Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca- konflik. Sejalan dengan penetapan 5 (lima) prioritas pembangunan tersebut, terdapat pula prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Kontrak Kinerja Menteri Dalam Negeri Kabinet INDONESIA Bersatu II (KIB-II) dengan Republik INDONESIA. Keseluruhan prioritas pembangunan dimaksud, secara lebih lanjut dijabarkan dalam dokumen Renstra Kementerian Dalam Negeri 2010-2014 yang memuat rencana program dan kegiatan, serta indikasi alokasi pendanaannya sampai 5 (lima) tahun kedepan, dengan sistematika sebagai berikut:
Koreksi Anda