Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75), sebagai UNDANG-UNDANG.