Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
b. pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, serta manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara;
c. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
d. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara;
e. pengelolaan dan pengembangan assessment center;
f. pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional;
g. pelaksanaan penataan dan mutasi jabatan;
h. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara;
i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara;
j. pelaksanaan penegakkan disiplin, pemberian penghargaan dan perlindungan aparatur sipil negara;
k. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian;
l. penyiapan telaahan kebijakan dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara di daerah; dan
m. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
Koreksi Anda
