Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Kinerja; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
