Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; dan d. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id