Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Koreksi Anda
