Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Perencanaan Anggaran; c. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; dan d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda