Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah; f. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri; i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id