Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda