Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: