PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di provinsi.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.
Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. strategi; dan
b. program.
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
(1) Strategi dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.
(1) Gubernur dalam melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) membentuk TKPK Provinsi.
(2) Bupati/Walikota dalam melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk TKPK Kabupaten/Kota.
TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di provinsi; dan
b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi.
(1) TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan SPKD Provinsi sebagai dasar penyusunan RPJMD Provinsi di bidang penanggulangan kemiskinan;
b. pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD;
c. pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD;
d. pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
e. pengevaluasian pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota; dan
b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.
(1) TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di bidang penanggulangan kemiskinan;
b. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD;
c. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD;
d. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
e. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibentuk Sekretariat TKPK Provinsi.
(2) Sekretariat TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada TKPK Provinsi.
(3) Sekretariat TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sekretariat TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Provinsi.
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan
bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten/Kota.
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan
c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan
c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
(1) TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dibantu kelompok program penanggulangan kemiskinan.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya.
(3) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dibentuk sesuai kebutuhan daerah.
(1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan masyarakat.
(3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf c, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
(4) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang lainnya.
Kelompok program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(1) Keanggotaan TKPK Provinsi terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penanggungjawab : Gubernur
b. Ketua
: Wakil Gubernur
c. Wakil Ketua
: Sekretaris Daerah
d. Sekretaris : Kepala Bappeda
e. Wakil Sekretaris : Kepala BPMD
f. Sekretariat
Kepala : Sekretaris Bappeda Wakil Kepala : Sekretaris BPMD Anggota : Bappeda dan BPMD
g. Kelompok Kerja :
1. Pendataan dan Informasi Ketua : Kepala Bidang Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bidang di BPS Anggota : Dinas Kependudukan, Kominfo, dan Perguruan Tinggi setempat
2. Pengembangan Kemitraan Ketua : Kepala Bidang Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bagian di Biro Perekonomian Anggota : BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta setempat
3. Pengaduan Masyarakat Ketua : Kepala Bidang di BPMD Wakil Ketua : Sekretaris Inspektorat Daerah Anggota : UPM Program-Program Penanggulangan Kemiskinan
h. Kelompok Program :
1. Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Ketua : Asisten Sekda Bidang Kesra
Wakil Ketua : Kepala Dinas Sosial Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
2. Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Ketua : Kepala BPMD Wakil Ketua : Kepala Dinas PU Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
3. Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil Ketua : Asisten Sekda Bidang Ekbang
Wakil Ketua : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
4. Program-program lainnya Ketua : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Wakil Ketua : Kepala Dinas Nakertrans Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penanggungjawab : Bupati/Walikota
b. Ketua : Wakil Bupati/Wakil Walikota
c. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah
d. Sekretaris : Kepala Bappeda
e. Wakil Sekretaris : Kepala BPMD
f. Sekretariat
Kepala : Sekretaris Bappeda Wakil Kepala : Sekretaris BPMD Anggota : Bappeda dan BPMD
g. Kelompok Kerja:
1. Pendataan dan Informasi Ketua : Kepala Bidang di Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bidang di BPS Anggota : Dinas Kependudukan, Kominfo, dan Perguruan Tinggi setempat
2. Pengembangan Kemitraan Ketua : Kepala Bidang di Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bagian di Biro Perekonomian Anggota BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta setempat
3. Pengaduan Masyarakat Ketua : Kepala Bidang di BPMD Wakil Ketua : Sekretaris Inspektorat Daerah Anggota : UPM Program-Program Penanggulangan Kemiskinan
h. Kelompok Program :
1. Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Ketua : Asisten Sekda Bidang Kesra Wakil Ketua : Kepala Dinas Sosial Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
2. Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Ketua : Kepala BPMD Wakil Ketua : Kepala Dinas PU Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
3. Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil Ketua : Asisten Sekda Bidang Ekbang Wakil Ketua : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
4. Program-program lainnya Ketua : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Wakil Ketua : Kepala Dinas Nakertrans Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
(1) Pembentukan TKPK Provinsi, Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelompok Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 12, Pasal 16 dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Pembentukan TKPK Kabupaten/Kota, Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelompok Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.