Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 902) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: