Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Pengawasan Obat dan Makanan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang obat dan makanan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.