PENATAAN PKL
(1) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap PKL dan lokasi tempat kegiatan PKL.
(2) Penataan lokasi tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan ruang.
Gubernur melakukan penataan PKL melalui:
a. fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota di wilayahnya;
b. fasilitasi kerjasama penataan PKL antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. pembinaan Bupati/Walikota di wilayahnya.
Bupati/Walikota melakukan penataan PKL dengan cara:
a. pendataan PKL;
b. pendaftaran PKL;
c. penetapan lokasi PKL;
d. pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan
e. peremajaan lokasi PKL.
(1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Tahapan dalam melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama aparat kelurahan dengan cara antara lain:
a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan;
b. memetakan lokasi; dan
c. melakukan validasi/pemutakhiran data.
(1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. identitas PKL;
b. lokasi PKL;
c. jenis tempat usaha;
d. bidang usaha; dan
e. modal usaha.
(2) Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan pemberdayaan PKL.
Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas lokasi PKL sesuai peruntukannya dan lokasi PKL tidak sesuai peruntukannya.
(1) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan
b. Lokasi PKL yang bersifat sementara.
(2) Lokasi PKL tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.
(1) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL.
(2) Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara.
(3) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Jenis tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas jenis tempat usaha tidak bergerak dan jenis tempat usaha bergerak.
(1) Jenis tempat usaha tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 antara lain:
a. gelaran;
b. lesehan;
c. tenda; dan
d. selter.
(2) Jenis tempat usaha bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 antara lain:
a. tidak bermotor; dan
b. bermotor.
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda.
(2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. kendaraan bermotor roda dua;
b. kendaraan bermotor roda tiga; dan
c. kendaraan bermotor roda empat.
Bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d antara lain:
a. kuliner;
b. kerajinan;
c. tanaman hias;
d. burung;
e. ikan hias;
f. baju, sepatu dan tas; dan
g. barang antik.
(1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan PKL bersama dengan lurah.
(3) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha.
(1) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL, yaitu PKL lama dan PKL baru.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada SKPD yang membidangi urusan PKL.
(1) PKL kategori lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan kriteria sebagai berikut:
a. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan atau lokasi sesuai peruntukannya; dan/atau
b. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dan ditetapkan sebagai lokasi sementara;
(2) PKL yang sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan relokasi.
(1) PKL kategori baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan PKL yang belum pernah berusaha sebagai PKL di kabupaten/kota setempat.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk berusaha pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.
Tata cara pendaftaran usaha bagi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi:
a. permohonan TDU;
b. penerbitan TDU;
c. perpanjangan TDU; dan
d. pencabutan dan tidak berlakunya TDU.
(1) PKL mengajukan permohonan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.
(2) Permohonan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk yang beralamat di kabupaten/kota setempat;
b. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
c. mengisi formulir yang memuat tentang:
1) nama;
2) alamat/tempat tinggal/lama tinggal;
3) bidang usaha yang dimohon;
4) tempat usaha yang dimohon;
5) waktu usaha;
6) perlengkapan yang digunakan; dan 7) jumlah modal usaha.
d. mengisi formulir surat pernyataan belum memiliki tempat usaha;
e. mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi fasilitas umum; dan
f. mengisi formulir surat pernyataan yang memuat:
1) tidak memperdagangkan barang ilegal;
2) tidak merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL;
3) tidak memindahtangankan TDU kepada pihak lain; dan 4) kesanggupan mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila:
a) lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan atau dikembalikan kepada fungsinya;
b) lokasi usaha tidak ditempati selama satu bulan; dan c) setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil.
(3) Permohonan TDU bagi PKL yang menggunakan jenis tempat usaha dengan kendaraan bermotor untuk kegiatan usaha harus bernomor polisi daerah kabupaten/kota setempat.
(1) SKPD yang membidangi urusan PKL mendistribusikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada lurah.
(2) PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lurah.
(1) SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran PKL.
(2) Berkas pendaftaran PKL yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar penerbitan TDU.
1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL menerbitkan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
2) Penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan:
a. TDU diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar;
b. TDU hanya dapat digunakan untuk menempati 1 (satu) lokasi tempat usaha bagi PKL yang tidak bergerak dan 1 (satu) kendaraan bagi PKL yang bergerak;
c. TDU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi perkembangan usaha; dan
d. penerbitan TDU tidak dipungut biaya.
(1) Dalam hal berkas pendaftaran PKL tidak memenuhi persyaratan, Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan PKL menyampaikan surat penolakan penerbitan TDU.
(2) Surat penolakan penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan penolakan.
(3) Surat penolakan disampaikan kepada PKL paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
(1) Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDU.
(2) Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.
1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL dapat melakukan pencabutan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d.
2) Pencabutan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. pemegang TDU melanggar ketentuan yang terdapat di dalam surat pendaftaran;
b. lokasi usaha yang bersangkutan tidak lagi ditetapkan sebagai tempat usaha PKL;
c. pemegang TDU melanggar ketentuan perundang-undangan;
d. tidak memperpanjang TDU;
e. tidak melakukan usaha PKL lagi; dan/atau
f. dipindahtangankan TDU PKL.
3) Tidak berlakunya TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d apabila:
a. pemegang TDU meninggal dunia;
b. atas permintaan tertulis dari pemegang TDU; dan
c. pemegang TDU pindah lokasi usaha.
4) Dalam hal pemegang TDU meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka suami, isteri, dan/atau anak pemegang TDU dapat mengajukan permohonan TDU untuk menggunakan tempat usaha pada lokasi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
PKL mempunyai hak antara lain:
a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL;
b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan;
d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya; dan
e. mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.
PKL mempunyai kewajiban antara lain:
a. mematuhi ketentuan perundang-undangan;
b. mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
c. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha;
d. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur;
e. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
f. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten/kota; dan
g. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai TDU yang dimiliki PKL.
PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/ atau ditentukan Bupati/Walikota;
c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Bupati/Walikota;
e. menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;
f. mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
g. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;
h. menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali;
i. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar; dan
j. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.
(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL.
(2) Penetapan lokasi atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi binaan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Lokasi binaan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), terdiri atas:
a. lokasi permanen; dan
b. lokasi sementara.
(2) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilengkapi dengan aksesabilitas, dan sarana serta prasarana antara lain fasilitas listrik, air, tempat sampah dan toilet umum.
(3) Lokasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk menjadi kawasan atau pusat-pusat bidang usaha promosi, produksi unggulan daerah.
(4) Lokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal sampai jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten/kota.
Bupati/Walikota MENETAPKAN jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4).
(1) PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat dilakukan pemindahan atau relokasi PKL ke tempat/ruang yang sesuai peruntukannya.
(2) Penghapusan lokasi tempat berusaha PKL yang telah dipindahkan ditertibkan dan ditata sesuai dengan fungsi peruntukannya.
(3) Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan peremajaan lokasi PKL pada lokasi binaan.
(2) Peremajaan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana dan utilitas kota.
(1) Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL.
(2) Fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL.
(3) Bupati/Walikota mengenakan sanksi atas pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).